PERDES NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA SIDOMULYO TAHUN ANGGARAN 2021

sekretariat_sidomulyo 17 Maret 2021 03:37:43 WIB

 

PERATURAN DESA SIDOMULYO

NOMOR 05 TAHUN 2020

 

TENTANG

 

RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA SIDOMULYO

TAHUN 2021

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA SIDOMULYO

 

bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Pasal 7 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat, maka perlu menyusun Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun; bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah  dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf  a dan huruf b  perlu menetapkan Peraturan Desa Sidomulyo tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2021.

Unduh File PERATURAN DESA SIDOMULYO NOMOR 05 TAHUN 2020 pada lampiran berikut

Komentar atas PERDES NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA SIDOMULYO TAHUN ANGGARAN 2021

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Sidomulyo

tampilkan dalam peta lebih besar