PUBLIKASI LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN APBDES DESA SIDOMULYO TAHUN 2021

sekretariat_sidomulyo 17 Maret 2021 17:40:12 WIB

Merujuk pada peraturan bupati trenggalek nomor 51 tahun 2018 tentang tata cara pengelolaan keuangan desa, dapat diartikan bahwa yang dimaksud dengan Laporan Pertanggung jawaban pada dasarnya adalah laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa pada tahun berkenaan yaitu APBDes Tahun 2020 pada Pemerintahan Desa Sidomulyo yang harus disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati setelah berakhirnya tahun anggaran berkenaan yaitu tahun anggaran 2020. Laporan pertanggungjawaban ini harus dilakukan oleh Kepala Desa paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.

Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes sebagaimana dimaksud oleh pemerintah desa sidomulyo telah ditetapkan dengan Peraturan Desa  Nomor 1 Tahun 2021 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa TA 2020 dengan minimal memuat tentang:

  • ‌Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Desa Sidomulyo TA 2020 sesuai Form yang ditetapkan dalam Sistem Keuangan Desa
  • Catatan atas laporan keuangan desa yang memuat pagu pendapatan desa dan belanja desa, realisasi pendapatan desa dan belanja desa, serta sisa lebih penggunaan anggaran / SILPA pada tahun berkenaan
  • ‌Laporan Kekayaan Milik Desa yang memuat tentang rincian aset desa, serta
  • Laporan Program Sektoral dan Program Daerah yang masuk ke Desa.

Komentar atas PUBLIKASI LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN APBDES DESA SIDOMULYO TAHUN 2021

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Sidomulyo

tampilkan dalam peta lebih besar