Undang-Undang No. 6 Tahun 2014

sekretariat_sidomulyo 05 Juli 2018 15:14:47 WIB

UU No.6 Tahun 2014 tentang desa merupakan jawaban atas persoalan desentralisasi dan demokratisasi yang sudah didengung-dengungkan sejak UU No.32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. UU Otonomi daerah dengan spirit desentralisasinya ternyata belum dapat membawa desa kearah perubahan sosial yang lebih baik yang mana desa hanya sebagai obyek pembangunan dan bukan subyek pembangunan. Desa hanya sebagai subordinat dari pemerintahan supra desa diatasnya. Sekarang telah terjadi pergeseran paradigm dari Membangun Desa menjadi Desa Membangun dimana UU Desa telah menempatkan desa sebagai subyek dalam pembangunan dengan diberikan pengakuan atas hak asal-usul dan adat istiadat serta diberikan secara total kewenangan local berskala desa. Walaupun dalam proses perkembangannya yang baru masuk pada tahun kedua ini membutuhkan perangkat regulasi kebijakan sebagai alat agar implementasi UU Desa dapat berjalan sesuai dengan spirit Desa Membangun. Regulasi kebijakan saja tidak cukup, butuh proses pengawalan implementasi UU Desa dari tingkat pusat sampai tingkat Desa. Partisipasi masyarakat untuk melakukan kontrol sosial sangat menentukan arah pembangunan desa.

Dokumen Lampiran : Undang-Undang No. 6 Tahun 2014


Komentar atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Sidomulyo

tampilkan dalam peta lebih besar