ALUR KEPENGURUSAN AKTA KELAHIRAN ( usia 1 s.d 60 hari )

sekretariat_sidomulyo 12 September 2018 17:04:21 WIB

Akta Kelahiran adalah sebuah akta yang wujudnya berupa selembar kertas yang dikeluarkan Negara berisi informasi mengenai identitas anak yang dilahirkan, yaitu nama, tanggal lahir, nama orang tua serta tanda tangan pejabat yang berwenang. Akta kelahiran merupakan dokumen autentik yang paling dasar, yang harus diberikan negara kepada anak-anak Indonesia yang baru dilahirkan.

 

Hal ini juga selaras dengan UU NOMOR 23 TAHUN 2006 tentang ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TERKAIT AKTA KELAHIRAN pasal 2 yang berbunyi: 

Setiap Penduduk mempunyai hak untuk memperoleh:

  1. Dokumen Kependudukan;
  2. pelayanan yang sama dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  3. perlindungan atas Data Pribadi;
  4. kepastian hukum atas kepemilikan dokumen;
  5. informasi mengenai data hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil atas dirinya dan/atau keluarganya; dan
  6. ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta penyalahgunaan Data Pribadi oleh Instansi Pelaksana.

 

Oleh sebab itu sudah seharusnya bahwa pencatatan kelahiran adalah hak anak yang paling dasar yang seharusnya diberikan negara. Bagi warga Desa Sidomulyo Kecamatan Pulek Kabupaten Trenggalek yang baru saja mempunyai anak sebaiknya segera membuat/ memproses pembuatan akte kelahirannya yaitu selambat-lambatnya 60 hari setelah peristiwa kelahiran.

 

Akan tetapi sebelumnya tentu ada beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi dalam pembuatan akta kelahiran baru, salah satunya adalah mengurus Surat Kelahiran dari Desa Sidomulyo namun sebelum datang ke Kantor Desa Sidomulyo terlebih dahulu menemui Ketua RT setempat untuk meminta Formulir Pengantar Surat Pelayanan.

 

Mengapa harus menemui Ketua RT terlebih dulu yang tentunya ini bisa menjadi salah satu persyaratan yang menyusahkan apabila bertepatan Ketua RT yang dimaksud sedang tidak berada ditempat ?. Maksud dari pada salah satu persyaratan yang dimaksud adalah agar terjadi keselarasan data kependudukan ditingkat RT dengan database kependudukan desa. Dan tentunya hal ini menjadi salah satu bagian dari agenda Kepala Seksi Pemerintahan Desa Sidomulyo dalam mengakuratkan data kependudukan pada Profil Desa.

 

Keterangan  dibawah ini akan menjelaskan tentang cara mengurus akta kelahiran  putra - putri anda.

Beberapa persyaratan tentang cara mengurus akta kelahiran usia 1 sampai dengan 60 hari  yang dimaksud diantaranya adalah :

  1. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa / Kelurahan Setempat;
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan /Rumah Sakit /Tempat Melahirkan;
  3. Foto Copy Surat Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua yang telah diligalisir di KUA setempat sebanyak 2 lembar;
  4. Foto Copy  KTP Orang Tua sebanyak 2 lembar / Surat Kematian dari Desa apabila sudah meninggal;
  5. Kartu Keluarga Asli dan Foto Copy Kartu Keluarga sebanyak 2 lembar;
  6. Dua orang saksi untuk membuktikan tentang kelahiran di Dinas Pencatatan Sipil berikut fotokopi KTP yang bersangkutan di desa kandangan saksi tidak perlu ikut dalam pengurusan cukup menyerahkan fotokopi KTP saja masing – masing 2 lembar kepada pelapor/orang tua anak, atau cukup tanda tangan disurat pernyataan persaksian kelahiran.

Setelah proses pengurusan Akta Kelahiran selesai, anda juga perlu memperbarui Kartu keluarga anda, untuk memasukkan data putra – putri anda. Untuk lebih jelasnya silahkan datang langsung  ke Kantor Desa Sidomulyo di hari Senin – Jumat pada jam kerja, terima kasih semoga bermanfaat.

Komentar atas ALUR KEPENGURUSAN AKTA KELAHIRAN ( usia 1 s.d 60 hari )

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Sidomulyo

tampilkan dalam peta lebih besar