Tak Rekam E-KTP hingga Akhir 2018, Data Kependudukan Akan Diblokir

sekretariat_sidomulyo 20 September 2018 17:04:22 WIB

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengambil tindakan tegas kepada penduduk dewasa dengan usia di atas 23 tahun yang belum juga melakukan perekaman data KTP elektronik atau e-KTP. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh memberikan waktu perekaman kepada penduduk dewasa hingga 31 Desember 2018. "Apabila sampai 31 Desember 2018 belum merekam, maka akan kami sisihkan datanya, akan kami blokir," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (17/9/2018).

 

Artikel dikuti dari
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/17/13054861/tak-rekam-e-ktp-hingga-akhir-2019-data-kependudukan-akan-diblokir

Komentar atas Tak Rekam E-KTP hingga Akhir 2018, Data Kependudukan Akan Diblokir

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Sidomulyo

tampilkan dalam peta lebih besar