Persyaratan Akta Kematian

sekretariat_sidomulyo 25 Oktober 2018 16:11:00 WIB

PENCATATAN KEMATIAN bagi WARGA NEGARA INDONESIA ( WNI ) :

  1. Formulir F-2.28 dan F-2.29 yang di tanda tangani pelapor dan 2 orang saksi kematian dan di ketahui Kelurahan ( asli );
  2. Surat Keterangan kematian dari dokter / Rumah Sakit / Paramedis (asli);
  3. Surat Pernyataan kematian dari Ahli Waris apabila tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Kematian dari Dokter / RS / Para Medis yang di ketahui oleh RT, RW, dan Kelurahan ;
  4. Surat keterangan kematian dari lurah setempat ( asli ) ;
  5. Fotokopi Kutipan akta nikah/Akta perkawinan yang meninggal;
  6. Fotokopi KK dan KTP yang meninggal dunia;
  7. Fotokopi Kutipan akta Kelahiran yang meninggal dunia dan atau fotokopi kutipan akta perkawinan / buku nikah orang tua yang meninggal dunia;
  8. Fotokopi Kewarganegaraan/Ganti Nama yang meninggal dunia;
  9. Menyertakan fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi kematian, yang masih berlaku;
  10. Fotokopi Akta Kelahiran anak kandung dan fotokopi KTP pelapor yang masih berlaku (jika pelapor anak kandung);
  11. Pengajuan pisah KK apabila yang meninggal kepala keluarga (asli).
  12. Pelapor adalah : ahli waris ( suami / Istri / Anak Kandung ), Ketua RT/RW domisili yang meninggal dunia, apabila almarhum tidak memiliki ahli waris;
  13. Semua dokumen persyaratan yang di fotokopi harus dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukkan dokumen aslinya.

PENCATATAN KEMATIAN bagi ORANG ASING :

  1. Formulir F-2.30 dan F-2.31 yang ditandatangani pelapor dan 2 orang saksi
    kematian dan diketahui Kepala Dispendukcapil (asli);
  2. Surat keterangan kematian dari Dokter/Rumah Sakit/Paramedis (asli);
  3. Surat keterangan kematian dari lurah setempat (asli);
  4. KK dan KTP yang meninggal bagi yang sudah memiliki KITAP (asli);
  5. Fotokopi kutipan akta nikah/kutipan akta perkawinan yang meninggal atau fotokopi kutipan akta kelahiran yang meninggal;
  6. Fotokopi passport;
  7. Fotokopi SKTT bagi orang asing yang memiliki KITAS (asli);
  8. Menyertakan fotokopi KTP 2(dua) orang saksi kematian;
  9. Pelapor adalah ahli waris dengan menyertakan fotokopi KTP pelapor yang masih berlaku;
  10. Semua dokumen persyaratan yang difotokopi harus dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukan dokumen aslinya.

PENCATATAN PELAPORAN SESEORANG YANG HILANG ATAU MATI YANG TIDAK DITEMUKAN JENASAHNYA DAN ATAU TIDAK JELAS IDENTITASNYA :

  1. Penetapan Pengadilan mengenai kematian yang hilang atau tidak diketahui jenasahnya;
  2. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan/atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
  3. Fotokopi KK dan KTP yang meninggal dunia;
  4. Fotokopi KK dan KTP pelapor;
  5. Pelapor adalah ahliwaris (suami/istri, orang tua, anak dan saudara kandung yang meninggal dunia);
  6. Fotokopi akta kelahiran pelapor;
  7. Fotokopi akta kelahiran yang meninggal dunia;
  8. Fotokopi akta perkawinan yang meninggal dunia;
  9. Fotokopi KTP 2(dua) orang saksi yang masih berlaku;
  10. Semua dokumen persyaratan yang difotokopi harus dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukan dokumen aslinya.

PELAPORAN KEMATIAN SESEORANG YANG DIKETEMUKAN JENASAHNYA TETAPI TIDAK DIKETAHUI IDENTITASNYA :

  1. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan/atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
  2. Fotokopi KK dan KTP pelapor;
  3. Fotokopi KTP 2(dua) orang saksi;
  4. Semua dokumen persyaratan yang difotokopi harus dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukan dokumen aslinya.

 

BAGI PENDUDUK WNI YANG MENINGGAL DI LUAR WILAYAH NKRI :

  1. Fotokopi Akta kematian dan terjemahan dalam bahasa indonesia oleh pejabatsetempat, Surat Keterangan Kematian dari kedutaan atau konsulat jenderal RI dan /atau bukti pencatatan kelahiran dari negara setempat ;
  2. Fotokopi passport orang tua dan/ atau anak yang bersangkutan;
  3. KTP (asli) yang meninggal dunia dan pelapor;
  4. Fotokopi KK yang meninggal dunia dan pelapor;
  5. Pengajuan KK baru karena penghapusan anggota keluarga yang meninggal dunia (asli);
  6. Fotokopi kutipan akta perkawinan atau akta nikah yang meninggal dunia;
  7. Fotokopi kutipan akta kelahiran pelapor;
  8. Fotokopi KTP 2(dua) orang saksi;
  9. Semua dokumen persyaratan yang difotokopi harus dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukan dokumen aslinya.

 

sumber dikutip dari :

https://dukcapil.trenggalekkab.go.id/ 

 

Komentar atas Persyaratan Akta Kematian

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Sidomulyo

tampilkan dalam peta lebih besar